MEMBANGUN RUMAH IMPIAN



  Berdasarkan pengalaman pribadi saya, setelah melihat-lihat atau menganalisa sendiri dari usia remaja hingga sekarang ini menjadi tua (cie,,cie.. uda tua neh). Pada umumnya orang indonesia perihal membangun rumah sendiri lebih memilih membangun rumah sendiri dari pada diserahkan langsung kepada pihak kotraktor (dalam arti bahan-bahan yg dibutuhkan untuk membangun rumah membeli sendiri serta memakai jasa tukang bangunan yang sudah merka kenal). Karena jika diserahkan ke kontraktor disatu sisi harganya mahal dan hasil bangunannya belum tentu bagus (dalam artian jika menggunakan kerja borongan hasil rumahnya sangat kurang/banyak kurang). Jadi lebih baik membangun rumah dengan kontraktor diri kita sendiri. Namun disatu sisi terkadang membangun sendiri bisa membuat budget / anggaran pembangunan rumah menjadi bengkak.

Berikut ini merupakan sedikit tips-tips membangun rumah sendiri :
1. Letak rumah
     Dalam hal ini pastikan kita sudah memiliki tanah yang sudah siap akan kita bangun.
2. Membuat Desain Rumah Kita
    Jika kita tidak ada gambaran bagaimana mendisain rumah, sobat-sobat bisa mencari gambaran-gambaran bentuk rumah yang banyak bertebaran diinternet jadi, tinggal buka laptot / gadet sobat, cari deh sesuai keinginan. jika ragu dan budget cukup besar bisa cari jasa kontraktor / jasa desain rumah terdekat / melalu refrensi di internet, sobat. Gampang kan jaman now, eits.. tapi meski gampang jangan sembarangan dalam menggunakan media internet sekarang !!! karena itu bagaikan pisau bermata 2 dimana 1 sisi bisa kebawah dan 1 sisi lagi bisa ke atas sobat (mohon dicerna sendiri). (lanjut dilain kesempatan yh para sobat .... )

(Lanjuta yah sobat....) upsss sebelum itu saya mau buata kopi dulu ah... sebagai pendamping untuk mengetik tutorial ini..... sebentaar yah sobat .....

akhirnya jadi juga segelas kopi saya, baik sobat-sobat toko sumberdaya yang terkasihi,

3. Pengurusan IMB
    Untuk yang satu ini sobat-sobat toko sumberdaya, berikut ini cara pengurusan IMB, sbb :
    Banyak masyarakat yang tidak mengurus IMB karena malas dengan prosedur yang dikira akan berbelit-belit. Padahal tujuan IMB adalah menciptakan tata letak bangunan yang teratur, nyaman dan sesuai peruntukan tanah. Tata letak bangunan yang teratur nantinya akan berujung menjadi tata kota yang lebih baik.
Lalu, bagaimana cara mengurus IMB? Dalam mengurus permohonannya harus disertai dengan kelengkapan sejumlah dokumen. Beberapa diantaranya adalah foto kopi gambar rencana dan denahnya, foto kopi sertifikat tanah, foto kopi KTP pemilik lahan dan bangunan, &surat perjanjian penggunaan lahan, jika tanah itu bukan milik si pemilik lahan
Dalam proses pembuatan IMB bias memakan biaya tak lebih dari satu juta rupiah bila diurus sendiri sesuai jalur dan waktu yang ditentukan. Waktu yang dibutuhkan adalah 2-3 minggu. Jangka waktu proses IMB berbeda-beda tergantung kebijakan daerah pengawasan setempat dan kesiapan berkas yang diperlukan.
IMB juga bias diperbaharui jika dalam proses pembangunan mengalami perubahan signifikan atau renovasi yang berdampak dengan lingkungan, seperti perubahan fungsi dan bentuk. Perubahan yang dimaksud, misalnya penambahan ruangan atau beralih fungsi (misalnya tempat tinggal menjadi ruko atau tempat usaha lain)
Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah:
  1. Mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
  2. Formulir diisi dan ditandatangani di atas materai Rp. 6000 oleh pemohon
  3. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan
  4. Lampiran-lampiran yang diperlukan masing(-masing 3 rangkap) adalah:
    • Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan.
    • Gambar konstruksi beton serta perhitungannya.
    • Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
    • Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih.
    • Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan).
    • Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit     dengan batas  persil.
    • Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
    • Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
    • Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
    • Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
  5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU.
  6. Pemohon (yang mengurusi mb) akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Pastikan untuk melengkapi seluruh dokumen agar proses pembuatan IMB lebih lancer dan tepat waktu. Usahakan untuk mengurus IMB tanpa bantuan calo. Hal ini bertujuan untuk membantu untuk lebih mengerti soal prosedur mengenai IMB, dan tidak terkena biaya yang tinggi dari calo.

Sumber : https://www.rumah123.com/panduan-properti/tips-properti-16370-cara-mengurus-imb-id.html

4. Siap Membangun Rumah Impian
   Sebelumnya pastikan sobat-sobat toko sumberdaya harus memiliki IMB dengan pengurusan spt diatas, jika hal diatas (Pengurusan IMB telah selsai) maka sobat-sobat toko sumberdaya dapat membangun rumaha impian dengan tenang, karena jika IMB tersebut belum keluar maka penbangunan rumah impian dapat terganggu dan dapat dirobohkan oleh paksa pihak terkait, serta sobat-sobat juga tahu jika tidak ada IMB apa lagi jika di kota-kota besar di Indonesia maka kedepannya dapat bermasalah dan menimbulkan banyak pengeluaran-pengeluaran yang membuat budget / anggaran pembangunan rumah impin kita menjadi besar. Dalam pembangunan rumah ada baiknya sobat-sobat toko sumberdaya harus benar-benar memperhatikan material yang akana digunakaan, karena itu sangat berpengaruh ke pembangunana rumah impian kita agar tahan lama dan tidak telalu sering keluar biaya-biaya renovasi di tengah jalan.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilihan material bangunan yang harus paling diperhatikan (1. Besi Beton Polos)