Tips dan tata cara membuat IMB sebelum kita melakukan pembangunan rumah
PENGURUSAN
IMB UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA
Untuk
wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang
Perizinan Bangunan, persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut :
Persyaratan
permohonan IMB :
- Fotokopi
KTP
- Fotokopi
NPWP
- Fotokopi
surat bukti
kepemilikan tanah
- Surat pernyataan
bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Ketetapan
Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
- Gambar
rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki
IPTB sebanyak 5 set
Persyaratan
lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :
- Fotokopi
SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
- Rencana
struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda
tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak
3 set
-Gambar
rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda
tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
-Surat penunjukan
penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
bangunan gedung dari pemilik bangunan
-Softcopy
rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
-Fotokopi
IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal
bangunan gedung
Top
of Form
Cara
konvensional
IMB
adalah dokumen penting yang memiliki manfaat. Untuk mengajukan IMB secara
konvensional, berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:
Siapkan
dokumen persyaratan
Untuk
rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu
Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen
sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
Jika
belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan
membantu dengan mendatangi rumah
Pemeriksaan
dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja
Membayar
retribusi IMB
M
|
enyerahkan
bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
Pemerintah
daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda
bukti pembayaran diterima
Cara online
Tak
hanya cara konvensional, kini khusus untuk wilayah Jakarta
dan Bandung
sudah bisa mengajukan IMB secara online. Cara yang satu ini tentu menguntungkan
karena akan menghemat waktu dan tenaga.
Sebab,
kita tidak perlu lagi mengantre terlalu lama dan bisa memantau status
permohonan dengan lebih mudah. Bagaimana caranya? Berikut adalah
langkah-langkahnya:
Scan semua
dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB
Untuk
wilayah Jakarta bisa
mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa
mengakses dpmptsp.bandung.go.id.
Mendaftar
melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang
sudah terdaftar
Pilih
salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar
bangunan
Unggah
semua dokumen dan isi data yang diminta
Membayar
retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
Scan bukti
pembayaran dan unggah ke situs web
Tunggu
pemberitahuan melalui email
Tujuan
Membuat IMB
Berdasarkan
penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan jika fungsi IMB ini sangat penting,
tujuannya adalah untuk mewujudkan tata lingkungan yang sesuai dan teratur.
Dengan adanya IMB, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara
lingkungan dan bangunan, apalagi di kota besar
seperti Jakarta .
Syarat
Pengurusan IMB
Persyaratan
dan ketentuan IMB diatur dalam perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah.
Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP
Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung
ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.
Secara
umum, syarat-syarat dan cara mengurus IMB rumah bangunan baru relatif mudah.
Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan Izin IA
untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp
6.000
2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
3. Untuk surat
tanah, perlu dilampirkan juga surat
pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
4. Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
5. Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set
(denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
6. Bukti pelunasan PBB terakhir
7. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah
bukan milik pemohon IMB)
8. Formulir dilegalisir
kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
9. Surat Perintah Kerja (SPK)
apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’
10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang
disyaratkan
Prosedur
dan Cara Mengurus IMB
Jika
ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti
adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama yang harus
dilakukan adalah mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Kemudian formulir tersebut
diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 oleh pemohon
3. Setelah formulir diisi
lengkap Anda dapat meminta kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan
didirikan untuk melegalisir formulir tersebut
4. Anda harus melengkapi
lampiran-lampiran yang diperlukan (masing-masing 3 rangkap) adalah:
- Gambar denah, tampak
(minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap,
rencana sanitasi serta site plan
- Gambar konstruksi beton serta
perhitungannya
- Gambar konstruksi baja serta
perhitungannya
- Hasil penyelidikan tanah
serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat
HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan)
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan
berhimpit dengan batas persil
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari
pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik
pemohon
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila
pekerjaan diborongkan
- Ada
izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah
bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang telah diisi
beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU
6. Terakhir pemohon akan
diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.
Komentar
Posting Komentar