Tips dan tata cara membuat IMB sebelum kita melakukan pembangunan rumah


PENGURUSAN IMB UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA

Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut :
Persyaratan permohonan IMB :
- Fotokopi KTP
- Fotokopi NPWP
- Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah
Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa
- Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set
- Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set
Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu :
- Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan
- Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set
-Gambar rencana dan perhitungan mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dengan tanda tangan perencana mekanikal dan elektrikal yang memiliki IPTB
-Surat penunjukan penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung dari pemilik bangunan
-Softcopy rancangan arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
-Fotokopi IPTB penanggung jawab perencana arsitektur, struktur, mekanikal dan elektrikal bangunan gedung
Top of Form


Cara konvensional
IMB adalah dokumen penting yang memiliki manfaat. Untuk mengajukan IMB secara konvensional, berikut adalah langkah-langkah yang diperlukan:
Siapkan dokumen persyaratan
Untuk rumah dengan ukuran di bawah 500 m2, datang langsung ke loket Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kecamatan dengan membawa dokumen persyaratan, jika dokumen sudah lengkap maka prosesnya akan lebih cepat
Jika belum memiliki dokumen teknis seperti gambar arsitektur bangunan, petugas akan membantu dengan mendatangi rumah
Pemeriksaan dan evaluasi dokumen oleh pemerintah daerah selama 7 – 14 hari kerja



Membayar retribusi IMB

M
enyerahkan bukti pembayaran retribusi IMB ke pemerintah daerah
Pemerintah daerah akan mengeluarkan Izin Mendirikan Bangunan sekitar 7 hari sejak tanda bukti pembayaran diterima
Cara online
Tak hanya cara konvensional, kini khusus untuk wilayah Jakarta dan Bandung sudah bisa mengajukan IMB secara online. Cara yang satu ini tentu menguntungkan karena akan menghemat waktu dan tenaga.
Sebab, kita tidak perlu lagi mengantre terlalu lama dan bisa memantau status permohonan dengan lebih mudah. Bagaimana caranya? Berikut adalah langkah-langkahnya:
Scan semua dokumen yang dibutuhkan untuk mengurus IMB
Untuk wilayah Jakarta bisa mengakses jakarta.go.id dan untuk wilayah Bandung bisa mengakses dpmptsp.bandung.go.id.
Mendaftar melalui situs web tersebut, lalu login dengan akun yang sudah terdaftar
Pilih salah satu antara IMB rumah tinggal atau non-rumah tinggal, lampirkan gambar bangunan
Unggah semua dokumen dan isi data yang diminta
Membayar retribusi melalui bank daerah. Jika berdomisili di Jakarta membayar ke Bank DKI.
Scan bukti pembayaran dan unggah ke situs web
Tunggu pemberitahuan melalui email




Tujuan Membuat IMB

Berdasarkan penjelasan diatas dapat ditarik kesimpulan jika fungsi IMB ini sangat penting, tujuannya adalah untuk mewujudkan tata lingkungan yang sesuai dan teratur. Dengan adanya IMB, diharapkan tercipta keserasian dan keseimbangan antara lingkungan dan bangunan, apalagi di kota besar seperti Jakarta.

Syarat Pengurusan IMB

Persyaratan dan ketentuan IMB diatur dalam perda yang dirumuskan oleh masing-masing daerah. Hal ini mengacu pada UU Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung dan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, yang menyebutkan persyaratan bangunan gedung ditetapkan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial budaya setempat.


Secara umum, syarat-syarat dan cara mengurus IMB rumah bangunan baru relatif mudah. Anda hanya perlu menyiapkan dokumen-dokumen sebagai berikut:
1. Formulir Permohonan Izin IA untuk IMB rumah tinggal yang sudah diisi dan ditandatangani di atas materai Rp 6.000
2. Fotokopi bukti kepemilikan tanah
3. Untuk surat tanah, perlu dilampirkan juga surat pernyataan bahwa tanah yang dikuasai dan/atau dimiliki tidak dalam sengketa
4. Fotokopi KTP pemilik rumah (1 lembar)
5. Gambar konstruksi bangunan minimal 7 set (denah, tampak muka, samping, belakang, rencana utilitas)
6. Bukti pelunasan PBB terakhir
7. Surat perjanjian penggunaan lahan (jika tanah bukan milik pemohon IMB)
8. Formulir dilegalisir kelurahan dan kecamatan tempat bangunan akan didirikan
9. Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pembangunan dikerjakan dengan sistem ‘borongan’
10. Data hasil penyelidikan tanah bagi yang disyaratkan

Prosedur dan Cara Mengurus IMB

Jika ingin mengurus IMB tanpa bantuan jasa, beberapa langkah yang harus diikuti adalah sebagai berikut:
1. Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mengambil formulir di Dinas Perkerjaan Umum setempat
2. Kemudian formulir tersebut diisi dan ditandatangani di atas meterai Rp 6.000 oleh pemohon
3. Setelah formulir diisi lengkap Anda dapat meminta kelurahan dan kecamatan dimana bangunan akan didirikan untuk melegalisir formulir tersebut
4. Anda harus melengkapi lampiran-lampiran yang diperlukan (masing-masing 3 rangkap) adalah:
- Gambar denah, tampak (minimal 2 gambar), potongan (minimal 2 gambar), rencana pondasi, rencanaatap, rencana sanitasi serta site plan
- Gambar konstruksi beton serta perhitungannya
- Gambar konstruksi baja serta perhitungannya
- Hasil penyelidikan tanah serta uji laboratorium mekanika tanah untuk bangunan berlantai 2 atau lebih
- Surat keterangan kepemilikan tanah/sertifikat HM (Hak Milik)/HGB (Hak Guna Bangunan)
- Surat persetujuan tetangga, untuk bangunan berhimpit dengan batas persil
- Surat kerelaan tanah bermaterai Rp.6000 dari pemilik tanah yang diketahui oleh Lurah serta camat, apabila tanah bukan milik pemohon
- Surat Perintah Kerja (SPK) apabila pekerjaan diborongkan
- Ada izin usaha (HO) untuk bangunan komersial
- Ada izin prinsip dari pejabat Kepala Daerah bila lokasi bangunan menyimpang dari Tata Ruang Kota.
5. Formulir yang telah diisi beserta lampiran-lampirannya diserahkan ke DPU
6. Terakhir pemohon akan diberitahu apakah permohonan izin bangunan disetujui atau tidak.

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Pemilihan material bangunan yang harus paling diperhatikan (1. Besi Beton Polos)