Tips dan tata cara membuat IMB sebelum kita melakukan pembangunan rumah
PENGURUSAN IMB UNTUK WILAYAH DKI JAKARTA Untuk wilayah Jakarta, berdasarkan Peraturan Gubernur Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 129 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemberian Pelayanan di Bidang Perizinan Bangunan, persyaratan permohonan IMB adalah sebagai berikut : Persyaratan permohonan IMB : - Fotokopi KTP - Fotokopi NPWP - Fotokopi surat bukti kepemilikan tanah - Surat pernyataan bermaterai, berisi pernyataan bahwa tanah tidak dalam sengketa - Ketetapan Rencana Kota (KRK) sebanyak 5 set - Gambar rancangan arsitektur bangunan gedung dengan tanda tangan arsitek yang memiliki IPTB sebanyak 5 set Persyaratan lain untuk bangunan dengan kriteria tertentu : - Fotokopi SIPPT untuk lahan dengan luas lebih dari 5.000 m2 atau yang dipersyaratkan - Rencana struktur bangunan gedung beserta lampiran hasil penyelidikan tanah dengan tanda tangan perencana struktur yang memiliki IPTB bagi yang dipersyaratkan sebanyak 3 set -Gambar rencana dan perhitungan m...